PHK 2026 Capai 53.490 Pekerja, Jawa Barat Terbanyak

PHK 2026 Capai 53.490 Pekerja, Jawa Barat Terbanyak

Sebanyak 53.490 pekerja melaporkan terkena PHK sepanjang Januari–Agustus 2026, menurut data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang dirilis lewat portal Satudata pada Jumat, 25 September 2026. Angka PHK 2026 ini tercatat dari Sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dengan Jawa Barat sebagai provinsi penyumbang terbanyak.

Data tersebut menjadi gambaran terbaru kondisi pasar kerja nasional. Bagi pekerja dan pencari kerja, angka ini penting untuk membaca daerah dan periode mana yang paling terdampak, sekaligus mengingatkan hak-hak yang bisa diklaim bila mengalami pemutusan hubungan kerja.

Data PHK 2026 dari Kemnaker: 53.490 Pekerja hingga Agustus

Kemnaker menyebut ada 53.490 tenaga kerja yang melaporkan terkena PHK dalam periode Januari sampai Agustus 2026. Data ini berasal dari laporan klaim pada Sistem JKP, bukan dari seluruh kasus pemutusan kerja di Indonesia.

Artinya, pekerja yang berhenti karena mengundurkan diri, pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia tidak dihitung dalam angka tersebut. Kemnaker juga menegaskan bahwa data ini bersifat dinamis karena pekerja masih bisa mengajukan klaim hingga enam bulan setelah tanggal PHK. Dengan begitu, angka untuk bulan-bulan terakhir, terutama Juli dan Agustus, masih mungkin bertambah.

Rincian per bulan

Berdasarkan data yang sama, laporan PHK tertinggi terjadi pada pertengahan tahun:

  • Januari: 5.967 orang

  • Februari: 7.913 orang

  • Maret: 7.187 orang

  • April: 8.498 orang

  • Mei: 9.019 orang

  • Juni: 9.028 orang (tertinggi)

  • Juli: 4.897 orang

  • Agustus: 981 orang

Angka Agustus yang jauh lebih rendah belum tentu menandakan penurunan PHK. Karena klaim bisa diajukan hingga enam bulan setelah PHK, laporan untuk bulan tersebut kemungkinan besar masih akan diperbarui.

Jawa Barat Tertinggi, Disusul Banten dan Jawa Timur

Dari sisi wilayah, Jawa Barat mencatat laporan PHK terbanyak, yakni 10.880 orang atau sekitar 20,34 persen dari total nasional. Lima provinsi dengan laporan tertinggi adalah:

  1. Jawa Barat: 10.880 orang

  2. Banten: 6.303 orang

  3. Jawa Timur: 5.400 orang

  4. Jawa Tengah: 4.769 orang

  5. DKI Jakarta: 3.900 orang

Sebaliknya, laporan paling sedikit tercatat di Gorontalo (47 orang), Maluku (55 orang), dan Sulawesi Barat (71 orang). Konsentrasi PHK di Pulau Jawa sejalan dengan banyaknya kawasan industri padat karya di wilayah tersebut.

Bagaimana Perbandingannya dengan Tahun-Tahun Sebelumnya?

Sehari sebelumnya, Kamis (24/9/2026), Mediator Hubungan Industrial Ahli Kemnaker, C. Heru Widianto, dalam sebuah diskusi di Jakarta Pusat memaparkan tren PHK beberapa tahun terakhir, sebagaimana dilaporkan CNN Indonesia. Menurut paparan itu, PHK tercatat sekitar 64.855 orang pada 2023, 77.965 orang pada 2024, dan sekitar 88.000 orang pada 2025.

Dalam forum yang sama, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Bob Azam, menyampaikan data versi pengusaha yang angkanya berbeda karena memakai sumber lain. Perbedaan angka seperti ini wajar terjadi karena setiap lembaga menggunakan basis data dan metode pencatatan yang tidak sama.

Apa Artinya bagi Pekerja dan Pencari Kerja?

Bagi pekerja, data PHK 2026 ini menjadi pengingat untuk memahami hak-hak saat kehilangan pekerjaan. Salah satunya adalah manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan. Berdasarkan PP Nomor 6 Tahun 2025, peserta JKP yang terkena PHK dapat menerima uang tunai sebesar 60 persen upah selama enam bulan, selain akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.

Beberapa langkah praktis yang bisa dilakukan pekerja:

  • Pastikan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan aktif dan iuran dibayarkan oleh perusahaan.

  • Simpan dokumen penting seperti surat PHK, perjanjian kerja, dan slip gaji.

  • Ajukan klaim JKP sebelum batas enam bulan sejak tanggal PHK.

  • Manfaatkan program pelatihan dan informasi lowongan untuk kembali bekerja lebih cepat.

Bagi pencari kerja, persaingan di daerah dengan PHK tinggi seperti Jawa Barat dan Banten bisa lebih ketat. Meningkatkan keterampilan lewat program pemagangan juga bisa menjadi pilihan. Simak informasi Magang Nasional Batch 3 yang dibuka Oktober 2026 serta lowongan terbaru seperti lowongan GMF AeroAsia September 2026. Jika lamaran Anda sering tidak lolos, baca juga panduan alasan lamaran kerja ditolak.

Data lengkap dapat dipantau langsung di portal resmi Satudata Kemnaker, sementara informasi klaim JKP tersedia di situs BPJS Ketenagakerjaan.

Poin penting

  • 53.490 pekerja melaporkan PHK pada Januari–Agustus 2026 (data Sistem JKP, Kemnaker).

  • Jawa Barat tertinggi dengan 10.880 orang (20,34 persen), disusul Banten 6.303 dan Jawa Timur 5.400.

  • Juni 2026 menjadi bulan dengan laporan terbanyak, yakni 9.028 orang.

  • Data bersifat dinamis karena klaim bisa diajukan hingga enam bulan setelah PHK.

  • Pekerja yang mengundurkan diri, pensiun, cacat total tetap, atau meninggal tidak termasuk dalam data.

  • Peserta JKP berhak atas uang tunai 60 persen upah selama enam bulan sesuai PP 6/2025.

Pertanyaan yang sering diajukan

Berapa jumlah PHK 2026 menurut Kemnaker?

Kemnaker mencatat 53.490 pekerja melaporkan terkena PHK sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Angka ini berasal dari Sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan dapat bertambah karena klaim bisa diajukan hingga enam bulan setelah PHK.

Provinsi mana yang paling banyak PHK pada 2026?

Jawa Barat menjadi provinsi dengan laporan PHK terbanyak, yaitu 10.880 orang. Posisi berikutnya ditempati Banten (6.303 orang), Jawa Timur (5.400 orang), Jawa Tengah (4.769 orang), dan DKI Jakarta (3.900 orang).

Apa hak pekerja yang terkena PHK?

Selain hak sesuai perjanjian kerja dan peraturan ketenagakerjaan, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengklaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Manfaatnya berupa uang tunai 60 persen upah selama enam bulan, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Kapan batas waktu klaim JKP setelah PHK?

Klaim JKP dapat diajukan paling lambat enam bulan setelah tanggal PHK. Karena itu, pekerja disarankan segera menyiapkan dokumen seperti surat PHK dan bukti kepesertaan agar klaim tidak terlambat.

IndonesiaKarierPHK 2026Data PHK KemnakerJaminan Kehilangan PekerjaanJawa BaratPasar Kerja

More from the blog